Puluhan perguruan tinggi negeri dan swasta memberlakukan perkuliahan daring (online), dalam rangka mengantisipasi penyebaran virus corona baru
Sebagai gantinya, Mendikbud memerintahkan agar perguruan tinggi segera mengeluarkan kebijakan perkuliahan dari rumah bagi pelajar dan mahasiswa.
Dalam surat tersebut, Kemenag memberikan keleluasaan bagi perguruan tinggi untuk menggunakan berbagai metode pembelajaran jarak jauh.
Dampak Pandemi Covid-19 bagi dunia pendidikan memantik banyak respon dari masyarakat. Terlebih saat Mendikbud Nadiem Makarim menetapkan kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi para siswa.
Kerja sama ini dilakukan guna mendukung kegiatan pembelajaran jarak jauh (PJJ) di tengah pandemi Covid-19, dengan cara penyediaan layanan telekomunikasi dan paket data terjangkau di perguruan tinggi.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdikbud Paristiyanti Nurwardani, menyikapi kendala pembelajaran jarak jauh (PJJ) selama pandemi Covid-19.
Ojat menjelaskan bahwa munculnya persepsi yang salah tentang PJJ diakibatkan oleh penerapan PJJ yang salah kaprah.
Hal itu dikarenakan kini 98 persen perguruan tinggi sudah menyelenggarakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mengakui ada banyak hambatan dalam pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ), di tengah pandemi Covid-19.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim beralasan, kebijakan terbaru ini dilandasi sejumlah pertimbangan, antara lain ancaman siswa putus sekolah, hingga berbagai kendala yang terjadi dalam pelaksanan pembelajaran jarak jauh (PJJ).